Sebuah insiden menghebohkan terjadi di Bangkalan, Madura, terkait limbah medis. Puluhan kantong darah bertuliskan HIV ditemukan berserakan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Junok. Kejadian ini sontak memicu kekhawatiran publik dan menuai respons keras dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Kemenkes melalui Kepala Biro Komunikasi, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, temuan kantong darah HIV di TPS Junok merupakan bentuk pelanggaran prosedur penanganan limbah medis. Hal ini seharusnya tidak terjadi, terutama dari institusi yang berpengalaman dalam pengelolaan darah.
Kantong darah, apalagi yang positif HIV, termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Prosedur pembuangan limbah medis jenis cairan, seperti darah atau cairan tubuh lain, sangat ketat. Mereka harus melalui pengolahan dan pemusnahan yang benar, tidak boleh dibuang di TPS biasa.
Darah yang tidak lulus skrining penyakit menular seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, atau Sifilis, memang harus dimusnahkan. Namun, proses pemusnahannya memiliki protokol khusus. Ini untuk mencegah penularan penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat.
Kemenkes menekankan bahwa limbah medis berpotensi menjadi sumber penularan. Kandungan virus maupun bakteri di dalamnya bisa bertahan dalam waktu tertentu. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian universal harus selalu dikedepankan.
PMI Bangkalan sendiri telah mengakui kelalaian dalam insiden ini. Ketua PMI cabang Bangkalan Sa’ad As’jari meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa limbah tersebut tidak sengaja terikut dengan sampah lainnya. Ini menunjukkan adanya masalah dalam standar operasional prosedur internal.
Setelah penemuan, limbah berbahaya tersebut telah dievakuasi dan diserahkan ke RSUD Syamrabu Bangkalan. Untuk ditangani lebih lanjut sesuai standar pembuangan limbah medis. Kemenkes juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Timur dan PMI Pusat.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi semua fasilitas kesehatan dan institusi terkait. Mereka harus memastikan penanganan limbah medis sesuai prosedur. Keamanan dan kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan.
Kemenkes akan terus mengawasi dan memberikan edukasi. Agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan limbah medis yang dibuang sembarangan. Ini demi keselamatan bersama.
