Tugas Berat Unit Ambulans: Standar Pelayanan Gawat Darurat PMI yang Cepat dan Tepat

Di tengah situasi gawat darurat, baik akibat kecelakaan maupun bencana, kecepatan dan ketepatan penanganan medis pra-rumah sakit adalah faktor penentu keselamatan korban. Dalam konteks ini, Tugas Unit Ambulans Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki peran krusial dalam menyediakan Pelayanan Gawat Darurat (PGD) yang profesional dan sesuai standar. Tugas Unit Ambulans PMI tidak hanya sebatas transportasi, melainkan mencakup stabilisasi kondisi korban di lokasi kejadian, memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik selama perjalanan, hingga penyerahan kepada tim medis rumah sakit. Profesionalisme dalam menjalankan Tugas Unit Ambulans inilah yang menjadikan PMI garda terdepan dalam respons medis kemanusiaan di seluruh wilayah.

Setiap ambulans PMI dioperasikan oleh tim yang terdiri dari minimal satu pengemudi yang terlatih dan satu hingga dua relawan atau perawat bersertifikat Pertolongan Pertama Lanjutan (PPGD). Tim ini dibekali dengan peralatan PGD standar, meliputi oksigen, Automated External Defibrillator (AED), spinal board untuk stabilisasi tulang belakang, dan berbagai perlengkapan resusitasi. PMI menetapkan standar waktu respons (time response) yang ketat; di wilayah perkotaan, tim ambulans ditargetkan tiba di lokasi dalam waktu maksimal 15 menit setelah panggilan darurat diterima oleh posko. Untuk mencapai target ini, PMI bekerja sama dengan Kepolisian Satuan Lalu Lintas untuk memfasilitasi akses cepat ambulans di tengah kemacetan.

Komitmen PMI terhadap pelayanan terlihat dari pemeliharaan armada dan pelatihan berkelanjutan. Setiap unit ambulans PMI wajib menjalani inspeksi teknis dan kelayakan medis secara rutin, minimal satu bulan sekali, yang dicatat dalam buku log kendaraan. Relawan ambulans juga diwajibkan mengikuti pelatihan penyegaran Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS) setiap dua tahun sekali. Berdasarkan laporan operasional PMI DKI Jakarta pada Semester I 2025, Unit Ambulans PMI melayani rata-rata 450 kasus gawat darurat non-bencana setiap bulannya, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kasus medis umum. Kehadiran dan kesiapsiagaan Tugas Unit Ambulans PMI ini merupakan cerminan nyata dari prinsip kemanusiaan yang beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu, demi keselamatan masyarakat.

Posted in PMI